Etika Dalam Dunia Teknologi Informasi

A. Etika dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dikenal dari sejarahnya bahwa Etika berasal dari bahasa Yunani ethikos yang artinya muncul dari kebiasaan-kebiasaan. Etika itu sendiri mengacu pada nilai-nilai konseptual seperti benar dan tidaknya, baik dan buruknya serta tanggung jawab suatu kebiasaan. Dengan berkembang pesatnya teknologi dimana suatu kebiasaan manusia yang dilakukan sehari-hari juga mencakup pada penerapan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti media digital serta teknologi infomasi & komunikasi.
Penerapan etika manusia pada media komunikasi diwujudkan dalam bentuk sikap sopan santun saat menggunakan internet dimana pentingnya seorang pengguna internet juga diharuskan menjaga tutur kata saat mempublikasikan suatu informasi melalui dunia maya. Perkembangan internet juga menuntut pentingnya etika saat beraktivitas dalam dunia maya, diantaranya :

  1. Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda.
  2. Pengguna internet merupakan orang yang hidup dalam anonymouse, yang mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi
  3. Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis / tidak etis.
  4. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya ‘penghuni’ baru. Untuk itu mereka perlu diberi petunjuk agar memahami budaya internet.
Pada sistem teknologi informasi seperti hasil karya berupa perangkat lunak yang dihasilkan oleh manusia juga sepatutnya untuk dihargai dan dilindungi keberadaannya karna sebagai status kepemilikan perangkat lunak tersebut.
Sedangkan hak-hak yang mengatur perlindungan perangkat lunak serta segala sesuatu yang dipublikasikan dimedia internet termasuk dalam Undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual.
Selain memperhatikan etika dalam berkomunikasi, penggunaan komputer dan alat tekhnologi informasi dan komunikasi yang lain juga harus memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja dimana penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai dengan prosedur dapat mendatangkan informasi negatif bagi pengguna sehingga perlu perhatian secara seksama.

B. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Hak atas Kekayaan intelektual merupakan suatu pengakuan dari hukum berupa kewenangan dan perlindungan terhadap karya-karya manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya yang memungkinkan pemegang hak atas kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan ekspresi dan gagasan yang diciptakannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Terdapat dua macam HAKI yaitu:
- Hak cipta atau copyright
- Hak kekayaan industri atau industrial property right

Hak cipta yang sudah dihasilkan dengan baik dapat didaftarkan pada Departemen Kehakiman yang menjadikan hasil karya berupa barang, tulisan, suara, desain dan sebagainya itu akan mendapatkan perlindungan hukum yang diatur oleh undang-undang.

Sedangkan undang-undang hak cipta juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 disebutkan bahwa “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum”. Sedanngkan perlindungan hukum yang dijelaskan pada Undang-undang RI No 19 tahun 2002 yakni:
  1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
  7. Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  8. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Contoh kasus HAKI
Kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.
Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan public, karena public banyak yang merasa dibohoongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.
Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.
Kasus di atas akan penulis coba jabarkan mengapa sebuah Merek sanggat di pentinggkan oleh perusahaan yang sudah terkenal. Pada awalnya merek hanyalah sebuah tanda agar konsumen dapat membedakan produk barang/jasa satu dengan yang lainnya. Dengan merek konsumen lebih mudah mengingat sesuatu yang dibutuhkan, dan dengan cepat dapat menentukan apa yang akan dibelinya. Dalam perkembangannya peran merek berubah. Merek bukan sekedar tanda, melainkan gaya hidup.
Secara filosofis merek dapat membangun image baik dan buruk sebagai bagian dari nilaigood-will perusahaan. Pentingnya merek bagi perusahaan dapat kita sitir melalui kata-kata David A. Aaker, “Nothing is more emotional than a brand within an organization”. Dengan kata-kata profesor marketing pada Haas School of Business University of California Berkeley ini seakan-akan menunjukkan betapa erat hubungan antara merek dan dunia usaha.
Menurut Susanto A.B (2008), merek selain digunakan sebagai nama atau simbol pada obyek barang/jasa juga digunakan sebagai sarana promosi. Tanpa merek pengusaha tidak dapat mempromosikan barang/jasanya kepada masyarakat luas dan maksimal. Dan, masyarakat tidak dapat membedakan mutu barang/jasa satu dengan lainnya. Selain itu, merek juga dapat mencegah orang berbuat curang dan bersaing secara tidak sehat. Meskipun persaingan dalam dunia usaha adalah hal biasa, namun merek dapat mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pihak lain. Melalui merek asal usul barang pun bisa dideteksi. Artinya, dapat diketahui suatu barang berasal dari daerah mana. Misalnya, orang Perancis penggemar kopi Kintamani, akan mencari dan membeli kopi bermerek dagang atau merek indikasi geografis ”Kopi Kintamani”. Ia tahu kopi kesukaannya ini berasal dari daerah Kintamani di Bali Indonesia.
Membicarakan soal merek tidak dapat dihindari adanya hak atas merek yang menjadi obyek dari kekayaan intelektual. Dengan adanya sistem pendaftaran merek, sertifikat merek menjadi penting. Hak atas merek akan diberikan kepada pemilik merek yang mereknya telah didaftar menurut undang-undang yang berlaku dan memperoleh sertifikat. Bagaimana dengan merek-merek terkenal yang tidak/belum didaftar di suatu negara? Ternyata, merek terkenal atau dianggap terkenal mempunyai keistimewaan yang diatur secara khusus.
Analisa tentang merek dibatasi pada merek sebagai obyek hak kekayaan intelektual yang merupakan hak individual dan menjadi bagian dari kekayaan industri menurut TRIPs Agreement dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Jadi inti permasalahan tersebut adalah jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud.
Jadi bila di tinjau dari masalah yang dibahas ada banyak sekali hal yang harus di jadikan perimeter bagi para penggugat yang merasa dirugikan dan juga kesadaran akan pentingnya hak cipta di sunia perdagangan. Bila kesadaran para penjiplak sudah baik maka mereka akan berfikir lebih baik membuat nama baru dengan keunggulan produk tersendiri untuk menyaingi daya jual suatu merk dagang yang di jiplak.


C. Aturan-aturan Hak Cipta pada Perangkat Lunak
Dalam hak cipta terdapat aturan yang terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Pada awalnya, negara Republik Indonesia sudah pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yakni seperti berikut:
  • Undang-undang No. 6 Tahun 1982
  • Undang-undang No. 7 Tahun 1987
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997

Undang-undang Hak Cipta diciptakan suapaya hasil karya atau ciptaan mendapat perlindungan dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai rasa tanggung jawab.
Berikut merupakan kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 pada Pasal 49 :
a. Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
b. Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.

Lebih mengenal pada perangkat lunak atau software, terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan penggunaan hak paten yakni:
- Perangkat Lunak Berpemilik (Proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary) adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.
- Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
- Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem operasi.
- Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta.
Untuk jelasnya, lebih baik kita menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
- Freeware
Istilah freeware tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode programnya tidak tersedia). Paket-paket ini bukan perangkat lunak bebas.
- Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya. GNU General Public License (GNU//GPL) GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
- Sumber Terbuka (Opensourrce)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut
secara komersial (alias tidak gratis).

D. Bentuk dan Aturan terhadap Pelanggaran Hak Cipta
Dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat diperlukan sebuah sumber daya yang baik dari segala aspek, terutama dari segi aspek sumber daya manusia. Dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah selayaknya mendapatkan penghargaan yang patut dan layak diberikan agar di masa mendatang tercipta karya-karya intelektual yang lebih baik.
Namun meskipun keberadaan hasil karya intelektual yang bermunculan, juga terdapat timbal balik dari hal tersebut yakni pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya yang terjadi pada karya cipta piranti lunak (software). Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
  1. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
  2. penjualan perangkat lunak bajakan
  3. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
  4. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin

Faktor utama meningkatnya pelanggaran terhadap Kode Etik  yakni makin merebaknya penggunaan didunia maya atau penggunaan media internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya disewakan kepada spammer (penyebar e-mail komersial), fraudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi “zombi”.  Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para “Intelektual yang tidak BER ETIKA”.

Faktor penyebab Pelanggaran kode etik
  1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat.
  2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan  mekanisme  bagi    masyarakat   untuk   menyampaikan keluhan.
  3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya upaya sosialisasi dari pihak profesi sendiri.
  4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
  5. Tidak adanya kesadaran etis dan moralitas di antara para pengemban profesi TI.

Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
  • Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

E. Menghargai Hak Cipta Orang Lain
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
  1. Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
  2. Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
  3. Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
  4. Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
  5. Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.


Sumber:
http://etika-berinternetkelompok2.blogspot.com/2012_04_01_archive.html
http://novemberbirthday.wordpress.com/
http://pakiahsampono.wordpress.com/
http://ilmukomputer.org/category/cyberlaw-dan-haki/